Jakarta, Pro Legal – Bos perusahaan animasi Brandoville Studio, Cherry Lai (CL) dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan ketenagakerjaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, dugaan tindak pidana ketenagakerjaan saat ini diusut Polres Jakarta Pusat. “CL sebagai terlapor. Ada dua LP, satu di Polda Metro terkait tindak pidana pengancaman, satu Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/9).
Firdaus mengungkapkan, dalam kasus dugaan ketenagakerjaan tersebut pihaknya juga telah memeriksa satu orang korban berinisial CS selaku pelapor. “Pelapor atau korban kemarin sudah diperiksa setelah membuat LP,” ujarnya.
Menurut Firdaus, pada Selasa ini, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga mantan karyawan Brandoville Studio untuk diperiksa sebagai saksi di kasus ketenagakerjaan tersebut. “Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi, yakni dari eks karyawan,” ujarnya.
Dia menjelaskan setelah semua pemeriksaan saksi rampung dilakukan, pihaknya juga akan memanggil Cherry Lai yang merupakan Warga Negara Hongkong untuk diperiksa sebagai terlapor. “Setelah periksa saksi-saksi akan diperiksa terlapor,” ujarnya.
Tetapi Firdaus mengatakan saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti keberadaan Cherry Lai selaku terlapor. Ia menyebut penyidik tengah mencari keberadaan terduga pelaku tersebut. “Diduga pelaku masih dicari keberadaannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, informasi soal dugaan kekerasan dan eksploitasi itu diketahui viral di media sosial. Dalam unggahan yang beredar disebutkan peristiwa itu menimpa mantan karyawan berinisial CS dan dilakukan bosnya yakni CL dan suaminya, KL.
Masih dalam unggahan itu, korban menceritakan dirinya mendapat kekerasan fisik dan verbal dari pemilik perusahaan.
Korban juga mengaku kerap harus pulang dini hari saat dirinya sedang mengandung yang menyebabkan dirinya melahirkan secara prematur. Bahkan, empat bulan kemudian, anaknya meninggal dunia.
Dalam postingan viral yang tersebar di media sosial, dinarasikan karyawan perusahaan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik dari pemilik perusahaan. Cs juga bercerita dirinya dieksploitasi hingga harus pulang dini hari.
Tak hanya itu, korban juga disebut pernah dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari. Selain itu, korban juga dihukum menampar diri sendiri sampai 100 kali.
Kini perusahaan tempat korban bekerja dikabarkan sudah tutup. Namun, mantan bos korban itu disebut telah membuka perusahaan baru. Belum ada keterangan dan tanggapan dari pihak Cherry Lai terkait laporan ke polisi ini.(Tim)