Jakarta, Pro Legal News – Tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyergap seorang pria berinisial HEN yang mengendarai mobil Innova silver bernomor polisi B 1121 SRK di depan Indomart Desa Sungai Duri, Sungai Raya, Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (14/3) sekitar pukul 21.39 WIB. Dari dalam mobilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan jumlah fantastis seberat lebih dari 100 kg.
“Seluruh narkoba ditemukan dalam kemasan 106 bungkus plastik yang disimpan dalam lima boks ikan secara terpisah,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3).
Usai menangkap HEN, lanjut Arman, tim BNN melakukan pengembangan dan berhasil menciduk satu orang lagi berinisial AR di kawasan yang sama. AR disergap di tengah jalan saat tengah mengendarai mobil Avanza bernomor polisi KB 1527 SP. Dari tangan AR disita tiga unit ponsel sebagai barang bukti.
Menurut Arman, dalam kasus ini diketahui AR berperan sebagai pengendali HEN untuk mengambil narkoba dari orang tak dikenal di wilayah Pantai Gosong, Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kasus ini masih dalam pengembangan BNN. Sementara kedua tersangka bersama seluruh barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Rico