- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

BNN Kembangkan Kasus Peredaran Narkoba Melibatkan Oknum Sipir Lapas

Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari, saat memaparkan barang bukti kejahatan narkoba dan TPPU dari dua lapas di Sumut, Kamis (26/4).

Jakarta, Pro Legal News – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diduga salah satu sentral peredaran narkoba. Bahkan banyak narapidana yang sedang menjalankan hukuman di Lapas diketahui sebagai bandar peredaran narkoba disejumlah kota besar di Indonesia.

Mereka memamfaatkan kaki tangannya di luar tembok penjara dan petugas Sipir Lapas untuk memperlancar bisnis haramnya. Dengan imbalan sejumlah uang, para napi narkoba dengan mudah mengatur kaki tangannya dalam mempwrlancar peredaran barang terlarang itu.

Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah mengembangkan kasus narkoba yang dikendalikan narapidana dengan melibatkan oknum Sipir. Salah satu Lapas yang kini menjadi bisikan BNN adalah Lapas  Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara.

Oknum sipir diketahui dibayar Rp 50 juta per minggu oleh seorang napi si lapas itu sebagai kaki tangannya untuk memuluskan peredaran narkoba. “Napi Dekyan dalam pemeriksaan mengaku sudah berulang kali melakukan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Dia merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas,” kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari melalu keterangan tertulisnya, Senin (24/9).

Untuk memperlancar bisnisnya, narapidana Dekyan juga meminta bantuan oknum sipir untuk membantu bianisnya dengan bayaran Rp 50 juta per minggu. “Napi Dekyan membayar para petugas berkisar antara Rp 50 juta per minggu,” tegas Irjen Arman.

Hasil pengusutan diketahui bayaran atas jasa mereka yang membantu dikoordinasi oleh salah satu oknum sipir atas nama Maredi yang sudah ditangkap BNN. Setiap kali transaksi, mereka menggunakan sandi “bayar uang SPP”.

BNN terua mengembangkan tersangka Maredi dan seorang sipir lain untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). BNN beberapa waktu lalu menangkap delapan orang tersangka, terkait tindak pidana peredaran narkotika, di Lapas Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara.

Delapan orang tersangka itu atas nama Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi (oknum sipir) dan Dekyan (narapidana). Saat penangkapan, BNN menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,5 kilogram, ekstasi 3.000 butir, uang tunai Rp 681,6 juta (hasil penjualan narkoba), kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, mobil, serta sepeda motor. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan