- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Bharada E Hari Ini ke LPSK, Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Bharada E akan ajukan diri sebagai JC (rep)

 

Jakarta, Pro Legal News– Hari ini, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya akan mengajukan Justice Collaborator  atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK,” ujar anggota kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).

Menurut Burhanuddin,  seluruh anggota tim kuasa hukum akan berkumpul terlebih dahulu sebelum mendatangi LPSK.  Sementara kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara juga mengonfirmasi hal yang sama. Ia menyebut pihaknya berencana menyambangi LPSK pada pukul 12.00 WIB.

Seperti diketahui Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Dalam kasus itu, Bharada E dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol. Namun dia berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK.

Justice Collaborator merupakan orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana. Ini menjadi salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.

Untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus memperoleh izin dari LPSK. “Semoga keadilan buat semua dapat tercapai,” ujar Burhanuddin.

Hingga  saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa sejumlah personel kepolisian hingga mengeluarkan telegram berisi mutasi besar-besaran terhadap jajarannya usai kasus kematian Brigadir J mengemuka ke publik.

Sebanyak 25 personel Polri diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus tersebut. Mereka terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta Bintara dan Tamtama sebanyak lima personel.

Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di Mako Brimbob Polri selama 30 hari untuk diperiksa terkait pelanggaran etik dan kemungkinan pasal pidana.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan