- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Berlakukan Hukuman Mati Bagi Mafia Tanah

Ketua umum DPP GPSH H.M.Ismail, SH, MH, (ist)

Jakarta, Pro Legal News– DPP. Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) setuju  bila hukuman mati ditetapkan bukan saja bagi para kawanan pencuri berdasi tapi juga untuk  pelaku dan  otak mafia tanah. Karena perbuatan mafia mafia tanah ini bukan saja telah meramapas yang bukan bukan miliknya seperti tanah sehingga membuat pemilik menjadi sengsara” tetapi juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) masyarakat pemilik tanah yang sah.

Beberapa bulan sebelumnya DPP. GPSH juga telah mengeluarkan persetujuannya yang dimuat beberapa media (28/10/2021) agar para kawanan pencuri berdasi/koruptor yang divonis di atas 5 (lima) tahun bisa dapat dikenakan hukuman mati.

Menurut Ketua umum DPP GPSH H.M.Ismail, SH, MH, pihaknya sangat berkepentingan untuk melawan ulah para kawanan penjarahan  tanah atau mafia tanah ini. Sejak Presiden RI Joko Widodo mencanangkan Pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah hukum NKRI hingga saat ini DPP GPSH meskipun tidak diminta berani maju menyatakan pertama kali mendukung dan tetap konsekuen terhadap keinginan Presiden RI ( Ir JOKO WIDODO ). “Apa jadinya nanti ratusan korban ulah mafia mafia tanah yang telah mengadu ke DPP. GPSH jika kami tidak konsekuen dan terus setia membela dan dampingi para korban ini. Seluruh jajaran DPP. GPSH sudah saya tekankan untuk tetap pertahankan komitmen bela terus hak hak para korban. Karena diantara para korban ini ada yang telah mati karena ditekan dan diteror kawanan mafia tanah,” tegas H.M.Ismail, SH, MH yang didampingi Penasehat DPP. GPSH H. Makmur  Sodiqin Sabtu (8/1/2022) di Jakarta.

Sampai saat ini DPP. GPSH telah menerima sekitar 161 (seratus enam puluh satu) pengaduan korban korban mafia tanah. Pengaduan yang masuk via Telp/WA No. 0852.1547.5999  & E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com saat ini sebagian sudah selesai diverifikasi dan siap action. Mereka yang datang mengadu kebanyakan sudah habis habisan dibohongi para kaki tangan kawanan penjarahan tanah. Mereka rata rata sudah habis kesabarannya. Mereka sudah jenuh dizolimi.

Oleh karena itu katanya mafia mafia tanah ini layak dikenakan hukuman mati. Karena konspirasi mafia tanah ini telah membelenggu dan menjerat oknum oknum Penegak Hukum dan ASN terkait pengesahan legalitas kepemilikan tanah. Jika pembuat legalitas tanah dan para penegak hukumnya sudah mengikuti nafsu kawanan Para penjarah alias mafia tanah maka kebingungan dan kemarahan rakyat akan memuncak. Wajar saja jika pembuat legalitas tanah dan oknum oknum penegak hukum yang terbukti terlibat mafia tanah divonis hukuman tambahan alias hukuman sampai mati.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan