- Advertisement -
Pro Legal News ID
Pidana

Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung

Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (rep)

Jakarta, Pro Legal– Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pelimpahan itu dilakukan penyidik usai memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli. “Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan pagi hari ini kami akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (16/8).

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, nantinya jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

Maka apabila dinyatakan lengkap,  penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut. “Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” ujarnya.

“Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” imbuhnya.

Seperti diketahui Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan