- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Berkas Kasus Pemilu di Kuala Lumpur Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan

Ilustrasi, saat proses pencoblosan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur (rep)

Jakarta, Pro Legal– Saat ini Bareskrim Polri  telah melimpahkan berkas perkara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Berkas perkara per Senin 4 Maret 2024 telah dilaksanakan pelimpahan atau tahap 1 ke Kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3).

Menurut Djuhandani, pihak Jaksa Peneliti dari Kejaksaan akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

Bila pemeriksaan itu dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti kembali melengkapi berkas perkara tersebut. “Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih ada kekurangan atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan total tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari hasil gelar perkara pada Rabu (28/2), Djuhandani memastikan terdapat unsur pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur.

Djuhandani mengatakan dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Dia menyebut data milik KPU itulah yang kemudian digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kembali dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung. “Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 pemilih. Sementara yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengatakan sesuai Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 447.258 pemilih. “Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dilakukan dengan cara tidak benar,” jelasnya.

“Dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan partai politik,” tambahnya.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan