Jakarta, Pro Legal News- Saat ini aparat dari Polres Kudus, Jawa Tengah, masih mengusut kasus praktik minyak goreng palsu yang sempat beredar di masyarakat dan merugikan sejumlah konsumen. Minyak goreng palsu tersebut dibuat dari bahan air dengan pewarna kuning sebagai campuran.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat salah satu korban yang yang mengalami kerugian yakni pengusaha kerupuk di Kecamatan Dawe, Kudus. Korban tersadar saat dia menggoreng kerupuk.”Sudah kami tindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara. Tunggu hasil penyelidikannya nanti,” ujar Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P di Kudus, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Agustinus, kasus tersebut tergolong baru karena sebelumnya belum ada kasus penipuan terkait minyak goreng palsu. Selain melakukan penyelidikan, kepolisian juga melakukan uji laboratorium minyak goreng yang diduga palsu tersebut.
Sementaara Siti Mutoharoh warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe yang menjadi korban penipuan penjualan minyak goreng palsu mengungkapkan kasus penipuan tersebut terjadi pada Sabtu (12/2). Dia mengaku sudah lima kali memesan minyak goreng sehingga percaya saja ketika ditawari kembali. Tetapi pemesanan yang kelima ternyata bukan minyak goreng yang diperoleh melainkan air.
Korban sendiri baru sadar tertipu, ketika hendak menggoreng kerupuk pada Minggu (13/2). Minyak goreng palsu tersebut lebih mirip seperti air, sedangkan warna kuning diduga dicampur dengan pewarna.
Minyak goreng palsu yang totalnya 357 kilogram itu dibeli seharga Rp16.500 per kilogram atau lebih murah dari harga jual di pasaran seharga Rp18.000/kg. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5,89 juta.
Maka Polres Kudus menghimbau masyarakat bisa lebih selektif dalam membeli minyak goreng dan disarankan membeli minyak goreng ke toko yang terpercaya.(Tim)