- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Berdasarkan Kepgub PPKM, Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah 50%

 

Jakarta, Pro Legal News – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. “Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021,” itulah bunyi salah satu poin dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (16/8).

Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta itu antara lain mengatur, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan untuk beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pengunjung dan pegawai yang masuk wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai langkah screening. Sementara untuk restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di dalam mal, diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Tetapi walaupun mal telah diizinkan buka, sejumlah fasilitas di dalam mal seperti bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan belum diizinkan beroperasi. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk mal. Kepgub itu juga mengatur ketentuan untuk tempat ibadah bisa beroperasi 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. Secara umum, ketentuan yang diatur Anies dalam Kepgub ini mengikuti aturan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Kepgub ini hamper sama dengan Kepgub sebelumnya, karena Kepgub ini juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan. Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid namun harus menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Pengecualian juga berlaku bagi warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. “Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” dikutip dari Kepgub.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan