- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Dana PON XXI Aceh-Sumut

Pembangunan stadion untuk venue olah raga Pon Aceh-Sumut yang belum rampung (rep)

Jakarta, Pro Legal– Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memberikan pendampingan untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengusut dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Menurut Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, rencana tim Satgas dari Mabes akan berangkat menuju ke lokasi pelaksanaan PON XXI pada Jumat (13/9) besok. “Tim Satgas dari Mabes, hari Jumat menuju ke lokasi PON XXI, di antaranya untuk memberikan pendampingan Kemenpora dan mendalami hal yang dilaporkan,” ujar Arief, Kamis (12/9).

Arif mengemukakan jika sebelum berangkat ke lokasi, pihaknya telah lebih dulu berkoordinasi dengan Kemenpora terkait dugaan penyelewengan tersebut. “Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyebut ada dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Sumatera Utara (Sumut). Dugaan ini berawal dari temuan venue atau lokasi pertandingan yang belum selesai pembangunannya. “Ada beberapa titik di mana venue olahraganya itu sudah selesai, tapi memang venue pendukungnya beberapa ada yang belum 100 persen. Di mana itu sebenarnya porsinya APBD atau daerah. Tapi di sini kita sudah tidak melihat siapa tugas siapa,” ujar Dito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9).

Menurut Dito, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perintah pembentukan Satgas untuk PON. Dalam Satgas itu, ada sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Wakil Jaksa Agung yang menjadi Kepala Satgas untuk Pendampingan Tata Kelola. “PON ini ada Satgas Nomor 24 Tahun 2024 yang dikeluarkan Bapak Presiden beberapa bulan lalu. Di dalamnya itu sudah juga termasuk Satgas untuk pendampingan tata kelola di mana dikepalai oleh Wakil Jaksa Agung, beserta penegak hukum lainnya dan untuk masalah ini,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dito lantas berkoordinasi dengan Kejagung dan Bareskrim untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Dia meminta pelaksanaan pembangunan venue PON sesuai dengan spek dam waktu yang tertera di kontrak.

“Kami sudah melaporkan dan juga koordinasi ke kejaksaan Agung di Jamintel dan juga Bareskrim Polri untuk menelusuri dan memastikan ini yang namanya pengerjaan ini harus sesuai spek dan 100 persen harus sesuai yang dibutuhkan dan pastinya harus sesuai kontrak juga,” ujarnya.

Maka Dito juga meminta masyarakat melapor jika menemukan penyelewengan. Ia pun memastikan akan menindak tegas jika terbukti ada yang tidak benar.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan