- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Bareskrim Grebek Produsen Jamu Ilegal

Direktur Cyber Obat didampingi Makanan BPOM, Nuriskandar Syah, saat memberikan keterangan pers kepada awak media

Banyuwangi, Pro Legal News – Kali ini petugas gabungan dari Bareskrim Mabes Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggrebek produsen Jamu Tradisional tanpa dilengkapi izin alias ilegal berada di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Cyber Obat didampingi Makanan BPOM, Nuriskandar Syah mengatakan, ada beberapa tempat yang diamankan Jamu Tradisional di Banyuwangi, yang Pertama di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Untuk yang ke Dua berada di Dusun Sumberagung, Desa Rejoangung, dan ke Tiga, Dusun Sumberroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.

“Ada 3 tempat yang diamankan oleh petugas,”sebut Nuriskandar Syah, kala Pers Rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur. Senin 2 Agustus 2021.

Adapun berdasarkan penyelidikan dari Tim Gabungan yang telah  mengamankan 7 Truk dan 11 jenis barang yang berisi bahan baku, barang jadi, barang produksi dan termasuk mesin produksi.

Pengungkapan kasus itu adalah merupakan hasil dari operasi penindakan Terpadu yang saat itu dilakukan berkesinambungan dan bersinergi. Bahkan operasi yang dilakukan terperinci, terpusat dan terkoordinasi dengan pengurus BPOM di wilayah Balai Besar Surabaya, juga Pusat di Jakarta maupun Lokal Jember.

Kegiatan pengelolaan Jamu itu merupakan unsur Tindak Pidana dan masuk katagori pelanggaran dalam UU Kesehatan Nomor: 36 Tahun 2009 Pasal 197 dan 106 Ayat 1, terancam Pidana Penjara 15 dan Denda 1,5 Miliyar. Di ubah dalam UU RI Nomor:11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dengan Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliyar. Bahkan ditambah Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Karena ada pasal-pasal yang juga dilanggar yaitu UU Kesehatan dan perkara kasus ini akan dilakukan pengembangan juga pendalaman lebih lanjut,” tutur Nuriskandar Syah yang didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati.

Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, bahwa Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan penyidik Polri masih terus untuk melakukan Pengawasan dan Koordinasi dengan BPOM.

“Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah Steakholder di wilayah. Kami ucapakan terima kasih. Tentunya, ini sangat mendukung serta dikatakan menyelamatkan Kesehatan dan Nyawa orang lain,” tukas Kombes Pol Pudyo Haryono.

Pudyo Haryono menambahkan, Korwas Bareskrim Mabes Polri wajib mendampingi kegiatan hal penyidikan dari jajaran setempat, termasuk juga BPOM. Semua ini untuk menegakan Hukum sebaik-baiknya.

Dalam pengungkapan kasus ini adalah menunjukan Sinergitas dan bukti nyata Polri, BPOM dan pihak Steakholder yang bekerjasama dengan baik.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan. Untuk Saksi maupun Tersangka juga masih dilakukan pendalaman,” pungkas Kombes Pol Pudyo Haryono. Djoko

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan