Barang Bukti Dea Onlyfans Berupa Pakaian Cosplay Pelayan Hingga Laptop

Jakarta, Pro Legal News– Sebagai barang bukti dalam kasus Dea Onlyfans, Polisi menyita pakaian cosplay atau kostum dengan tema tertentu dalam kasus pornografi yang menjerat konten kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans.
Sejumlah barang bukti yang diperlihatkan polisi antara lain, pakaian cosplay tema pelayan, pakaian dalam, laptop, handphone, kartu ATM, dan sebagainya.
Seperti diketahui, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih mahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah.
Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Dea mendapat penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten porno yang ia buat dan unggah di situs Onlyfans.
Menurut Auliansyah, bahwa Dea telah memproduksi dan mendistribusikan konten tersebut selama kurang lebih satu tahun. “Penghasilan satu bulan lebih kurang sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta sebulan,” ucap Auliansyah, Selasa (29/3).
Sebelumnya, Dea juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak. Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang mesti dijalaninya. “Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana,” kata Dea usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).(Tim)