Jakarta, Pro Legal News– Kondisi pandemi belum berakhir sehingga aparat terus memberlakukan Prokes yang ketat. Terkini, Polisi menyegel Bar Flow yang berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Tindakan penyegelan tersebut dilakukan karena tempat tersebut melanggar aturan waktu operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Penyegelan terhadap Bar Flow karena melanggar protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, seperti dikutip laman Humas Polda, Senin (24/1).
“Hal ini dilakukan dalam rangka Giat Operasi Yustisi Covid-19 Level 2 guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi,” ujarnya .
Beddy, menuturkan jika pada hari Minggu (23/1) pukul 01.00 WIB, personel gabungan membubarkan kerumunan yang terjadi di tempat tersebut. Pengunjung telah diminta pulang, “Saat ini Manager Bar Flow masih diminta keterangan di Mapolsek Metro Setiabudi,” ujarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan selama tujuh hari. “Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup,” jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.(Tim)