- Advertisement -
Pro Legal News ID
Politik

Banyak Paslon Pilkada Abaikan Protokol Kesehatan

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow

Jakarta, Prolegalnews – Banyak  Paslon yang maju untuk Pilkada serentak 2020 sama sekali tidak peduli akan hal kesehatan para pendukungnya. Hal itu dikemukakan oleh Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow. Menurut Jeirry, mereka lebih banyak berbondong-bondong mencari kekuasaan dengan memobilisasi dan membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Jeiiry menegaskan, jika para Paslon itu  ingin unjuk kekuatan dengan bersaing membawa massa dan mengumpulkannya. Padahal hal tersebut jelas dilarangan, larangan membuat kerumunan, melakukan konvoi dan arak-arakan sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Paslon tidak peduli apakah pendukungnya sendiri terkena Covid-19 atau tidak. Yang penting pendaftaran mereka harus ramai sehingga membentuk frame bahwa mereka layak dipilih sebab didukung oleh massa yang banyak. Paslon yang tidak peduli dengan keselamatan pendukungnya tidak layak dijadikan kepala daerah,” ujar Jeirry, (9/9/2020).

Ia melihat pada tahap pendaftaran tanggal 4-6 September 2020 lalu, para Paslon sama sekali tidak memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. Mereka tidak merasa hal itu penting sehingga membiarkan arak-arakan terjadi, membiarkan pendukungnya hadir tanpa mematuhi protokol Covid-19. “Ini harus menjadi catatan evaluasi bagi semua pihak yang punya kewenangan terkait protokol kesehatan Covid-19, bukan hanya penyelenggara Pemilu,” ujar Jeirry.

Dia juga melihat kepedulian penyelenggara pemilu terhadap protokol Covid-19 masih kurang. Bahkan ada kesan di kalangan Penyelenggara Pilkada bahwa protokol Covid-19 itu bukan tanggung jawab para penyelenggara. Akibatnya tidak tegas dalam menjalankan tugas.

“Siapa yang sebenarnya yang punya kewenangan menegakkan aturan Protokol Covid-19 dalam Pilkada? Lalu, bagaimana menegakkannya? Ini merupakan satu hal yang perlu diperjelas ke depan. Sebab jika tidak maka sulit sekali membendung tahapan Pilkada menjadi salah satu kluster penularan Covid-19, yang lalu membahayakan keselamatan pemilih,” ujar Jeirry.

Dia menyarankan perlu ada evaluasi bersama semua pihak yang terkait dengan penggunaan protokol kesehatan Covid-19. Perlu segera dilakukan pertemuan evaluatif antara KPU, Bawaslu, Kemdagri, Satgas Covid-19, dan Kepolisian untuk membicarakan pelanggaran selama pendaftaran dan antisipasi terjadi pelanggaran berikutnya.

“Harus diperjelas bagaimana menerapkan aturan terkait protokol Covid-19, Siapa yang harus melaksanakannya dan bagaimana menerapkan itu secara tegas dalam tahapan pilkada. Jika tidak maka Pilkada ini akan gagal total karena secara langsung jadi ajang penularan Covid-19 secara masif,” tutur Jeirry.

Jeirry menegaskan Pilkada harus tetap berjalan karena semua tahapan sudah siap dilaksanakan dan anggaran sudah dicairkan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah membangun kesadaran pemilih untuk patuh dan disiplin menggunakan APD dalam kehidupan sehari – hari. Termasuk jika para pemilih mau berpartisipasi dalam Pilkada. Selama kesadaran itu terbangun, maka Pilkada sehat bisa dijalankan tuntas hingga tanggal 9 Desember 2020.

Salah satu yang dilarang ialah arak-arakan untuk mengiringi Paslon, KPU telah meminta bakal Paslon dan partai politik untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan