- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Banyak Lembaga Yang Anggotanya Terpapar Penyakit Judi Online

Ilustrasi (rep)

Jakarta, Pro Legal– Penyakit  judi online di Indonesia  telah menyasar ke berbagai anggota atau pegawai lembaga dan institusi, seperti TNI, Polri, DPR, hingga KPK.

Untuk itu pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas terdiri dari Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Selain itu juga  Ketua Harian Pencegahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ada beberapa lembaga yang terindikasi anggotannya terpapar judi online diantaranya :

KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mengenai pegawai yang diduga bermain judi online.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, terdapat 17 orang dalam laporan tersebut, namun hanya delapan orang yang dipastikan merupakan pegawai KPK. “Ada 17 pegawai, tetapi setelah dilihat di data kepegawaian, ternyata yang statusnya pegawai KPK itu hanya delapan orang. Yang Sembilan (lainnya) itu sudah ada yang dicek di kepegawaian bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan,” ujar Alex di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7) petang.

Marwata  juga menjelaskan delapan orang tersebut ada yang bekerja di urusan Rumah Tahanan (Rutan).

Sementara Inspektorat KPK sedang menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online. “Jadi, yang delapan nanti akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Pimpinan sudah memerintahkan Inspektorat untuk mengklarifikasi ke pegawai yang masih menjadi pegawai KPK,” ujar Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) ini menuturkan transaksi judi online para pegawai tersebut mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dalam satu kali transaksi. “Sebetulnya jumlahnya enggak besar. Ada yang cuma Rp100.000, yang paling gede ituRp74 juta. Itu pun 300 kali transaksinya ya,” ujar Alex.

DPR

Menurut Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun, dua orang anggota DPR RI dan 58 staf di lingkungan DPR RI diduga bermain judi online. “Setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan dan terduga dan sejumlah karyawan dari DPR RI itu ada sekitar 58 orang,” ujar Adang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (2/7).

Adang menyebut perputaran uang dari hasil aktivitas judi online tersebut diduga hampir mencapai Rp 2 miliar. Tetapi Adang tak mengungkap nama kedua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online tersebut.

TNI

Di institusi TNI, salah satu kasus adalah dugaan seorang perwira yang menyalahgunakan dana satuan hingga Rp 876 juta diduga untuk judi online.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perwira yang diduga menyalahgunakan anggaran itu adalah Letda R yang merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Kasus itu kemudian diselidiki oleh TNI.

Ada juga kasus anggota TNI yang diduga bunuh diri karena hutang terkait judi online.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah buka suara soal fenomena judi online. Ia menegaskan bakal menghukum prajurit yang ketahuan bermain judi online. “Kalau dia ada salah, ada punishment, ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak judi online, ya kita hukum,” kata Agus di kata Agus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).

Polri

Di institusi Polri, salah satu kasus yang mengemuka adalah peristiwa meninggalnya seorang anggota Briptu RDW.

Kejadian bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku diduga jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW. Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan. Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai semoat dirawat karena luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan