- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Banyak Faktor Yang Memberatkan, JPU Tuntut Teddy Minahasa Dengan Hukuman Mati

terdakwa kasus peredaran Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut mati oleh JPU (rep)

Jakarta, Pro Legal–  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara peredaran narkoba, Irjen (Pol) Teddy Minahasa dengan pidana mati. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti tidak berhak dan tidak berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.

Dalam perkara tersebut JPU meminta majelis hakim mengadili Teddy melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Saat membacakan tuntututan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) menguraikan beberapa factor yang memberatkan terdakwa seperti, Teddy  dianggap mengkhianati presiden dan rusak kepercayaan public.

Setidaknya  ada delapan poin yang  menurut JPU memberatkan tuntutan Teddy. Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu uang diedarkan. Kedua, JPU menganggap perilaku Teddy ini tidak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum dan mencoreng nama baik Polri.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Keempat, Teddy yang melakukan tindakannya dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumbar juga dinilai telah mengkhianati Presiden. “Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ujar  jaksa.

Kelima, JPU menilai Teddy telah berbelit-belit dalam memberi keterangan dan keenam, tidak mengakui perbuatannya. Ketujuh, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kedelapan, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi Polri.

Sementara itu, JPU sama sekali tidak menyertakan alasan apapun yang meringankan Teddy. “Hal yang meringankan, tidak ada,” ujar jaksa.

Tuntutan JPU itu merupakan tuntutan yang paling berat diantara terdakwa lainnya pada perkara ini, tuntutan eksekusi mati atas Teddy merupakan yang terberat. Kejaksaan Agung menyebut Teddy dituntut eksekusi mati lantaran JPU menganggap Teddy berperan sebagai pelaku utama. “Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Sementara terdakwa Dody Prawiranegara dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan bui.

Sedangkan Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara Kompol Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan