Banyak Desa di Mamasa Belum Usulkan Draft BPD Desa

Mamasa, Pro Legal– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa serta dapat dianggap pula parlemennya desa, namun ada beberapa desa di Kabupaten Mamasa tidak mengindahkan untuk membentukan BPD di desa.
Diketahui bersama bahwa ada beberapa SK BPD desa di Kabupaten Mamasa yang telah berakhir masa periodenya pada 03 Oktober 2023 namun hingga berita ini di rilis belum memasukkan daftar usulan BPD Desa sehingga perlu dibuatkan SK BPD baru.
Terkait mengenai hal tersebut, ketika dikonfirmasi di ruangannya, (24/10/2023) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan, Desa H. Abd Samad menjelaskan bahwa masih ada beberapa desa yang belum memasukkan usulannya. “Ada beberapa desa menganggap SK BPD tinggal diperpanjang saja sehingga tidak perlu memasukkan usulannya”
Namun hal tersebut dibantah langsung oleh Kadis Pemdes bahwa SK BPD mempunyai masa berlakunya sehingga perlu dilakukan pembuatan SK baru dan membutuhkan proses sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
Kendati demikian ia optimis bahwa dalam bulan Oktober seluruh desa di Kabupaten Mamasa telah mengusulkan daftar nama BDP desa sehingga SK BPD secara defenitif dapat keluarkan.
Berikut daftar desa-desa di Kabupaten Mamasa yang yang telah berakhir masa periode BPD Desa 03 oktober 2023 dan belum memasukkan usulan daftar nama BPD Desa ke Dinas Pemdes Kabupaten Mamasa :
- Buntubuda
- Desa Mambulilling
- Desa Bombong Lambe
- Desa Rantepuang
- Desa Lisuang Ada’
- Desa Kariango
- Tawalian Timur
- Desa Rantetanga
- Desa Sipai
- Desa Tallang Bulawan
- Desa Minanga
- Desa Salukepopo
- Desa Tanete Tomba
- Desa Ranteberang
- Desa Balla Satanetean
- Desa Malabo
- Desa Mannababa
- Desa Mesakada
- Desa Batanguru Timur
- Desa Banea
- Desa Sasakan
- Desa Sepang
- Desa Ralleanak
- Desa Pamoseang Pangga
- Desa Leko
- Desa Salumonang Utara
- Desa Salumokanang
- Desa Salukadi
- Desa Mesakada (Mehalaan)
- Desa Aralle Timur
- Desa Periangan
- Desa Minanga Timur . (K Parangka)