Jakarta, Pro Legal News – Proses pemberian bantuan sosial dari pemerintah dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero), dan kini sudah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). BST ini merupakan program bansos yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos). Menurut Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R Djoemadi, BST sudah disalurkan kepada 2,6 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM) dari total penerima se-Indonesia sebanyak 10 juta KPM. Penerima bantuan tersebut yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Faizal menjelaskan, ke depan akan memperbaiki kinerja secara digitalisasi. “Dengan budaya Akhlak dan semangat ‘bersatu untuk bangkit, kami akan perbaiki digitalisasi proses bisnis, operasi dan administrasi bansos tunai 2021,” ujar Faizal dalam keterangannya yang diterima, Senin (19/7/2021). Lebih lanjut, bantuan yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Namun penyaluran dilakukan dalam dua periode sekaligus yaitu Mei dan Juni 2021. Artinya, masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu di bulan Juli 2021.
Pemerintah juga berencana untuk mempercepat penyaluran bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Rencananya, bantuan akan dipercepat selama PPKM darurat diberlakukan. Seemntara Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta menambahkan, pihaknya mengerahkan 21 ribu pegawai untuk mengoptimalkan penyaluran BST.
Tahun ini, seluruh pegawai tersebut sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. “Karyawan Pos Indonesia sebagai pelayan publik telah diberikan vaksinasi sehingga lebih percaya diri dan aman dalam melayani masyarakat Indonesia sesuai dengan pelayanan publik bidang kurir, logistik dan jasa keuangan. Terutama karyawan kami mengemban tugas distribusi Bantuan Langsung Tunai di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.(Tim)