- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Bank Bukopin Cairkan Dana Rp 3 M Milik PT. BMS Secara Melawan Hukum

Jakarta, Pro Legal News – Akibat ketidak hati-hatian (prudential banking) pihaknya sering menimbulkan kerugian cukup besar bagi para nasabah. Salah satu kasus menghilangnya uang nasabah, padahal nasabah bersangkutan tidak melakukan penarikan.

Ketika masalah ini dilaporkan, pihak bank sering bersikap lepas tanggungjawab dengan berbagai alasan. Tidak jarang kasusnya sampai ke ranah hukum. Timbul pertanyaan, apakah benar kasus seperti ini terjadi akibat ketidak hati-hatian pihak bank atau memang ada permainan kotor pihak tertentu.

Pertanyaan ini sampai sekarang belum terjawab, meski sudah sering terjadi dan dilaporkan ke polisi. Pertanyaan lain apakah bank sudah tidak bisa lagi memberi jaminan kepada nasabah.

Salah satu kasus seperti ini terjadi di Bank Bukopin pada tanggal 13 Agustus 2018 terkait proses pencairan Dana Bilyet Deposito milik PT Berlian Manyar Sejahtera (BMS) sebesar Rp. 3.000.000.000. Berdasarkan data yang diperoleh Pro Legal, pencairan Bilyet Deposito nomor : 2110302027 sebesar Rp.3.000.000.000,00 melanggar ketentuan bank.

Namun pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Bukopin, Jalan  Gubernur Suryo Gresik, Jawa Timur tetap menyetujui pencairan dana tersebut hanya berdasarkan Cover Note (Surat Keterangan) yang dikeluarkan Notaris-PPAT Sdr. Yahya Abdullah Waber, S.H., No : 104/Y.A.W/VIII/2018 Tertanggal 02 Agustus 2018. Pencairan dana Bilyet Deposito PT. BMS  diajukan Juneddy Sinaga yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. BMS.

Menurut sumber Pro Lega bahwa Juneddy Sinaga yang kapasitasnya sebagai Dirut PT. BMS belum sah secara hukum. Hal ini  mengingat penunjukan dia sebagai Dirut hanya berdasarkan usulan keputusan sirkuler pemegang saham PT BMS.

Keputusan itu dianggap sebagai pengganti RUPS Luar Biasa dari Hot Rudolf Marihot selaku Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTIPORT) selaku pemegang saham 60 persen (sebagai anak perusahaan dari PT Pelindo III). Sebaliknya pemegang saham 40 persen yakni, PT. BMS. PT. Usaha Era Pratama Nusantara belum menggunakan hak suara menyetujui secara tertulis dan menandatangani usulan pergantian Direktur Utama PT. BMS dari Drs Prayitno kepada Juneddy Sinaga.

Pencairan bilyet deposito milik PT BMS sebesar Rp. 3.000.000.000,00 patut diduga terjadi pelanggaran prinsip ketidak hati-hatian pihak Bank Bukopin Cabang Gresik. Anehnya lagi saat pencairan, bilyet Nomor : 2110302027 masih dipegang Dewi Djunaidi selaku Direktur Keuangan PT. BMS yang diketahui mewakili pemegang saham 40 persen.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/1069/VIII/2018/BARESKRIM tanggal 30 Agustus 2018  dengan terlapor Juneddy Sinaga cs. Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencurian uang, penipuan, pemalsuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bank BNI, Bank DKI dan Bank Bukopin.

Pencairan dana deposito yang dilakukan Pimpinan PT. Bank Bukopin Gresik diduga adanya persekongkolan dengan orang  yang mengaku sebagai Dirut PT. BMS. Bermodal Cover Note dari Notaris mereka bisa mencairkan Bilyet Deposito Nomor : 2110302027, tanpa dokumen pendukung lainnya yang sah secara hukum.

Untuk keseimbangan pemberitaan redaksi majalah Pro Legal dan Portal Berita https://www.prolegalnews.co.id/ telah mengirim surat konfirmasi secara resmi kepada Dirut PT. Bank Bukopin tertanggal 10 September 2018. Sampai batas waktu yang diberikan, pihak PT. Bank Bukopin tidak memberikan jawaban dan terkesan mengabaikan.

Saat ditemui dikantornya, Kepala Divisi Hukum Perusahaan, PT Bank Bukopin Tbk, Suleman Batubara, (18/9) masih menunggu data dari cabang Bukopin Surabaya. Suleman meminta 3 hari ini untuk menjawab surat konfirmsi Pro Legal. Namun hingga berita ini diturunkan, Suleman, belum juga memberikan jawaban surat konfirmasi Pro Legal, yang dikirim sejak tanggal 10 September 2018. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan