- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Bandar Pengendali Sabu 11 Kg di Lapas Langkat Divonis Hukuman Mati

Suasana persidangan di PN Medan (rep)

Jakarta, Pro Legal – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi) karena terbukti mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/11).

Menurut Hakim, terdakwa Sayed yang saat ini telah dipindahkan dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa Sayed karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sebab, terdakwa sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIVonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing yang sebelumnya menuntut terdakwa Sayed dengan pidana mati.

Sementara JPU Bastian sebelumnya dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan Adlin kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah) membutuhkan pekerjaan.

Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon beserta WhatsApp dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp 5 juta per kg atas sabu-sabu yang akan diambil dari Kota Sibolga, Sumatera Utara. “Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp 3 juta,” ujar Bastian.

Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua

Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.

Pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara saat di rumah Yosua.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan