Medan, Pro Legal –Aparat dari Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap bandar Narkoba berinisial FRLG (35), di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Senin (29/1).
Tersangka dikenal sebagai ‘raja narkoba’ yang sudah menjadi incaran kepolisian. “Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian petugas menangkap FRLG warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, ” ujar Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2).
Menurut Hadi bandar Narkoba tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Flamboyan Raya menggunakan sepeda motor. Saat digeledah, dia kedapatan membawa sabu seberat 1 kg. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah FRLG. “Penggeledahan di Jalan Melati Raya menghasilkan temuan luar biasa. Sebab ditemukan 27 bungkus sabu dengan berat total 27 kg dan 14.431 butir pil ekstasi tersembunyi dalam tas ransel di dalam kamar tersangka, ” ujarnya.
Hadi menambahkan tersangka langsung ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami jaringan pelaku lainnya. “Tersangka sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” jelasnya.(Tim)