- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Azwar Anas Dan Ahok Masuk Nominasi Sebagai Pemimpin Ibu Kota Baru

Azwar Anas menjadi salah satu kandidat kuat pimpinan ibu kota baru (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (18/1). Salah satu poin yang disepakati tertuang di dalam rancangan regulasi itu ialah, IKN baru nantinya bakal dipimpin oleh seorang kepala otorita.

Sementara tokoh  yang  menduduki pucuk pimpinan di wilayah yang bakal diberi nama Nusantara tersebut, Presiden Joko Widodo pernah menyebutkan empat nama potensial.
Sebanyak empat nama calon kepala otorita yang disebutkan Jokowi itu merupakan tokoh berlatar belakang mantan kepala daerah, mantan birokrat, hingga mantan menteri.

Mereka adalah eks gubernur DKI Jakarta yang kini menjabat Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok; mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Tumiyana; eks Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro; serta mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas. “Untuk badan otorita ibu kota negara memang kami akan segera tanda tangan peraturan presiden, di mana nanti ada CEO-nya (pemimpin). Kandidatnya ada, namanya banyak. Satu, pak Bambrodj (Bambang Brodjonegoro). Dua, pak Ahok. tiga, pak Tumiyana. Empat, pak Azwar Anas,” ujar Jokowi di Istana Negara, 2 Maret 2020.

Sebelumnya, Pansus RUU IKN DPR bersama pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU IKN. Beberapa poin yang disepakati dalam keputusan itu antara lain nama IKN baru ialah Nusantara. Nama Nusantara terpilih dengan menggugurkan 80 calon nama IKN baru lainnya Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Warnapura, Cakrawalapura, hingga Kartanegara.

Kemudian Pansus RUU IKN dan pemerintah juga telah menyepakati IKN baru berbentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Terkait pemilihan kepala otorita nantinya, telah disepakati akan ditunjuk oleh Presiden RI tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR lebih dahulu. RUU IKN pun memberikan ruang untuk pengadaan jabatan wakil kepala otorita.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan