Jakarta, Pro Legal News– Politisi serta artis Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya ke Polres Metro Depok terkait dugaan perusakan rumah hingga penistaan. “Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Rabu (18/5).
Menurut Yogen, diduga laporan ini terkait dengan hak asuh anak antara Wanda dengan mantan suaminya. Keduanya disebut janjian untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu (15/5).
Namun, kala itu, Wanda tidak ada di tempat, hingga akhirnya pelapor atau mantan suaminya kembali membawa anaknya. “Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor,” ujar Yogen.
Lebih lanjut, Yogen menuturkan saat ini laporan terhadap Wanda tersebut masih didalami penyidik Polres Metro Depok. “Sementara kami terima laporannya dan sudah ada berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya. Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor,” tuturnya.(Tim)