- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Arif  Rahmanto, AMD. Adpel Samsat Surabaya Barat Aktif Sosialisasikan Pembebasan BBN II dan Denda PKB

Arif Rahmanto, Adpel Samsat Surabaya Barat (kanan baju putih), saat memantau berjubelnya wajib pajak diloket tambahan yang ada dihalamam samsat.

Surabaya, Pro Legal News – Pembebasan pajak Bea Balik Nama, atas kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN II), serta pembebasan sanksi administratif kenaikan atau denda bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan secara berkala. Program yang sering disebut pemutihan ini, semestinya wajib dimanfaatkan oleh masyarakat  Jawa Timur. Seperti yang telah disampaikan oleh Arif Rahmanto, Adpel Samsat Surabaya Barat, dibawah naungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Arif program ini peluang yang harus dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor diwilayah Jawa Timur, terutama masyarakat yang memiliki tunggakan pajak  kendaraan bermotornya. Arif juga menambahkan, bahwa kegiatan yang biasa disebut pemutihan ini secara berkala diagendakan oleh Pemprov Jatim melalui Bapenda Provinsi, dengan tujuan kebijakan ini antara lain menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor bagi para  wajib pajak.  Serta meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah dan tentunya mengurangi pertumbuhan piutang pajak kendaraan bermotor diwilayah Jatim. Dan yang terpenting pula guna  meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor diwilayah Propinsi Jawa Timur.

“Tentu saja lewat kebijakan ini banyak sekali manfaat yang diperoleh masyarakat selaku wajib pajak. Dan Alhamdulillah sampai bulan November ini pemutihan diwilayah Samsat Surabaya Barat berjalan lancar, bahkan mulai ada peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini. Bahkan target kami sampai hari ini Sabtu 10 November 2018, tepat pukul 10.25.wib, telah mencapai angka 98,28%. “ tegas Arif yang giat mensosialisasikan program ini melalui penyebaran brosur pada berbagai instasi dan masyarakat luas.

Termasuk dibeberapa pasar Swalayan dan pasar-pasar tradisional yang ada diwilayah Surabaya Barat. Seperti Pasar Simo, Pasar Modern Puncak, Pasar Modern Citraland dan juga dibeberapa trafic light yang banyak tersebar diwilayah Surabaya Barat.  Arif bersama staf dan jajarannya terkadang juga membuat woro-woro (pengumuman) melalui speaker dipertigaan Sukomanunggal, dekat dengan kantor Imigrasi.

Hasilnya sungguh menggembirakan,  sejak program ini dimulai pada tanggal 24 September hingga hari Sabtu saat wawancara dengan Pro Legal (10 November 2018), animo masyarakat pemilik kendaraan bermotor diwilayah Surabaya Barat dan sekitarnya sangat tinggi dalam memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Terbukti dilayanan Kantor Samsat Induk Surabaya Barat, Samsat Keliling, serta tempat layanan Samsat Unggulan lainya nampak ramai antrian para wajib pajak  guna mengurus  pembayaran  pajak kendaraan bermotornya, volume peningkatannya sangat signifikan.

“Kegiatan pemutihan ini akan berakhir hingga tanggal 15 Desember 2018 mendatang. Kami berharap dalam pelaksanaan pemutihan ini, masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program pembebasan biaya balik nama serta denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mereka. Dan saya mohon masyarakat jangan memanfaatkan program pemutihan ini diakhir waktu pemutihan atau pada tanggal 15 Desember 2018. Selekasnya mengurus regestrasi surat-surat kendaraanya, mumpung waktunya masih panjang. Karena bila semua mengurus pada hari akhir program pemutihan, dikuatirkan akan terjadi penumpukan antrian dan wajib pajak tidak bisa terlayani dengan nyaman. ” tutur Arif saat ditemui disela kegiatan Pelayanan Publik dikantor Samsat Surabaya Barat. djoko/gous

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan