- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

APPSINDO Desak Pemprov DKI Tunda Proyek Pengelolaan Sampah Senilai Rp 900 M

Sekjen APPSINDO, Guntur M Pangaribuan SH (ist)

Jakarta, Pro Legal News-Kondisi para pedagang di DKI Jakarta saat ini sangat memprihatinkan. Pandemi Covid -19 membuat daya beli masyarakat hancur, karena perekonomian nasional yang remuk. Stimulus (vaksin ekonomi) terbukti belum efektif mengangkat perekonomian sekaligus daya beli masyarakat. Sementara infrastruktur 153 pasar yang ada di DKI Jakarta  juga sangat memprihatinkan. Banyak pasar yang terlihat kumuh  dengan fasilitas yang ala kadarnya sehingga  para  calon pembeli malas untuk masuk ke pasar-pasar tradisional yang ada di Jakarta.  Apalagi  saat ini para pedagang pasar tradisional harus bersaing dengan bisnis online yang seharusnya diberikan proteksi oleh Pemprov DKI Jakarta. Padahal sektor ini memberikan multiplier yang sangat besar terhadap masyarakat.

Ironisnya, disaat kondisi para pedagang pasar di DKI Jakarta cukup memprihatinkan. Pemprov DKI Jakarta saat ini justru sedang melakukan lelang mega proyek Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah (landfill mining) dan RDF Plant (rancang bangun). Proyek dengan kode 29924584 berupa Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah (Landfill Mining) dan RDF Plant (Rancang Bangun) serta kode 29924584 berupa Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah (Landfill  Mining) dan RDF Plant (Rancang Bangun) senilai Rp 905.629.535.580 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. Proyek ini di bawah Satker Unit Pengelola Sampah Terpadu.

Keberadaan proyek ini dinilai oleh Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Guntur M Pangaribuan SH sebagai proyek yang tidak memiliki urgensi serta menciderai rasa keadilan.  Menurutnya Pemprov DKI tidak memiliki sense of crisis dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Guntur mengatakan jika seharusnya Pemprov DKI lebih memprioritaskan kepada pemulihan ekonomi untuk membangkitkan sektor rill yang memiliki multiplier effeck yang lebih besar,”Kami mempertanyakan proyek teresbut. Menurut kami sudah seharusnya Pemprov DKI membatalkan atau minimal menunda proyek tersebut, hingga kondisi perekonomian pulih terlebih dahulu. Jadi Pemprov DKI harus lebih bijak dalam menentukan skala prioritas pembangunan,” ujarnya, Selasa (8/2/22).

Proses lelang itupun perlu dipertanyakan transparansinya. Guntur mensinyalir jika ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dalam proses lelang pekerjaan tersebut yakni hanya sedikit orang yang akan diuntungkan dalam proses lelang  proyek yang tidak memiliki urgensi itu. Terutama pihak vendor, sementara ada sector lain yang saat ini memerlukan uluran tangan dari Pemprov DKI Jakarta.(Tim)

 

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan