- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Apartemen Milik Pejabat Ditjen Minerba Digeledah KPK

Gedung milik Kementerian ESDM (rep)

Jakarta, Pro Legal– Dalam  penggeledahan apartemen milik pejabat Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM. “Kalau rincian nominal uangnya belum ada, masih perlu klarifikasi dulu hari ini. Bentukannya USD sama SGD,” ujar sumber, Selasa (28/3).

Aksi penggeledahan tersebut dilakukan tim KPK sejak Senin (27/3) malam hingga Selasa (28/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Petinggi Ditjen Minerba dimaksud turut mendampingi penyidik KPK dalam proses pencarian barang bukti.

Apartemen milik pejabat di Ditjen Minerba ini berlokasi di Pakubuwono Residence, Jakarta Selatan. “Sekitar pukul 04.00 pagi dini hari baru selesai geledah dan ditemukan barbuk seperti uang tunai,” masih menurut keterangan sumber tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil geledah kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM tersebut.

Sementara pada hari Senin (27/3), tim KPK juga telah menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan dan kantor Kementerian ESDM di Jakarta Pusat.

KPK menggeledah sejumlah tempat di kantor Kementerian ESDM, satu di antaranya ialah ruang kerja Sekretaris Ditjen Minerba. Proses penggeledahan tersebut memakan waktu sekitar 3,5 jam.

Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen termasuk SK pegawai hingga surat perintah pembayaran tukin diamankan tim KPK dari kantor Kementerian ESDM.

KPK mengonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. Adapun kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

Setidaknya terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. “Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan