- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Apartemen Green Lake Sunter Jadi Home Industri Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto  didamping Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M. Iqbal memperlihatkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari home industri di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara

ProLegalNews.com

Apartemen mewah di Jakarta jadi pilihan sindikat jaringan mengedar narkoba di Jakarta untuk dijadikan home industri. Mereka menyewa apartemen yang dianggap aman dari patauan pihak kepolisian antara tiga sampai enam bulan kemudian berpindah ke apartemen lainnya.

Salah satu apartemen yang jadi pilihan sindikat pengedar narkoba yang memiliki jaringan ke Myanmar dan Malaysia adalah Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Mereka membangun home industri di lantai 16 apartemen tersebut.

Namun keberadaan jaringan di apartemen itu berhasil dibongar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri. “Sindikat ini sudah tiga bulan menyewa apartemen ini,” kata Direktur Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M. Iqbal di Apartemen Green Lake Sunter, Rabu (22/12).

Dalam pengungkapan yang membutuhkan waktu selama satu bulan polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 7 kilogram, 6.000 butir pil happy five, 4 bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah muda, 4 unit alat cetakan (MAL), 976 gram Ketamine.

Dijelaskan Brigjen Eko awal kronologi pengungkapan dimulai dengan penangkapan Angel di lantai 16 CE apartemen tersebut pada 18 Desember 2017. Ketika dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti sabu 1 kg. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan pada 20 Desember pagi dilakukan penangkapan terhadap pacarnya Angel atas nama Kevin alias Cacing sebagai pemilik barang.

Berselang hanya dalam dua jam polisi kemudian menangkap Hans dan Bule di lantai 6 apartemen itu. Saat dilakukan cross check pada tersangka, ditemukan BB 7 kilogram sabu. “Di dalam apartemen tersebut dijadikan home industri ekstasi, diracik dimasukkan dalam kapsul. Yang meracik adalah Joy (masih DPO), MAL alat cetak kapsul. Packaging menggunakan kemasan teh kotak dengan isi ekstasi sesuai kebutuhan dan permintaan,” tutur Brigjen Eko.

Modus operandinya tersangka Joy menyerahkan barang mentahan kepada Bule yang kemudian diserahkan ke Kevin. Dia diperintahkan oleh Joy menaruh di satu lokasi dengan upah Rp 300 ribu/paket di satu titik lokasi. “Joy masih dalam DPO, dia orang Medan dan Joy biasa memasarkan narkoba kesejumlah diskotik maupun perumahan. Barang yang kita ungkap ada kaitan dengan kasus di Medan dan Aceh yang diselundupkan dari Myanmar transit di Pinang,” tegas Eko.

Para pelaku dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 serta subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 Miliar. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan