Surabaya, Pro Legal – Menjelang sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan, yang dijadwalkan Senin (16/1) pagi, terlihat ratusan personel kepolisian telah bersiaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gabungan aparat itu berasal dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, mulai dari satuan Sabhara, Brimob, hingga Reskrim. Sejumlah personel Brimob membawa senjata pelontar gas air mata dan senapan serbu jenis AK-101. “Ini tugas dari Kapolres,” ujar salah satu petugas.
Tetapi aparat itu tidak menjelaskan apakah senapan itu disertai dengan peluru tajam atau peluru karet. Namun, dia menegaskan senapan tidak akan digunakan sembarangan. “Ini untuk pengamanan lanjutan, tidak sembarangan. Itu [peluru tajam atau karet] bisa ditanyakan ke Kapolres saja,” ucapnya.
Selain itu, akses masuk PN Surabaya juga dijaga ketat. Setiap tamu yang masuk diminta mengisi buku tamu lebih dulu. Mereka kemudian diberi kartu tanda pengenal khusus.
Adapun sidang kasus tragedi Kanjuruhan digelar daring atau online. Media massa dilarang menyiarkan langsung sidang tersebut. Para jurnalis juga dibatasi masuk ke ruang sidang.
Total ada lima tersangka yang akan mengikuti sidang pada hari ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(Tim)