Bekasi, Pro Legal News– Sejumlah aparat gabungan dari Kelurahan Jatirangga dan Polsek Jatisampurna melakukan razia ke sejumlah indekos yang terletak di Jalan At-taqwa Jatisampurna, Kota Bekasi.
Menurut Lurah Jatirangga Ahmad Apandi, razia tersebut digelar berdasarkan aduan masyarakat setempat terkait dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan penghuni kos. “Pertama kita mendapatkan aduan dari masyarakat dugaan maraknya prostitusi online menggunakan aplikasi Mi Chat,” ujar Apandi saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Berdasarkan laporan tersebut, Andi langsung melapor ke Camat Jatisampurna dan dihubungkan dengan Polsek Jatisampurna hingga akhirnya dibentuk aparat gabungan untuk menggelar operasi yustisi. “Makanya dimunculkan operasi yustisi dengan tujuan pendataan warga pengontrak.Kemudian juga tadi kita mencari ada indikasi prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat,” ujarnya.
Apandi mengatakan, dalam razia tersebut aparat mendapati penghuni kontrakan yang bukan suami istri serta terdapat indikasi penyalahgunaan narkoba melalui tes urine. “Kalau tadi yang didapati di dalam kamar bukan suami istri itu ada tiga pasangan, sementara yang positif dari hasil tes urine juga kurang lebih ada tiga orang,” ungkapnya.
Menurut Apandi indekos yang menjadi sasaran razia berdiri di satu wilayah yang terletak di RT 1/01 Kelurahan Jatirangga. Di dalamnya terdapat kamar yang jumlah kurang lebih 50 unit. “Yang (indekos) Dragon 50 pintu yang satu lagi tidak ada namanya kurang lebih 12 pintu,” ujar Apandi.(Tim)