Sidoarjo, Pro Legal – Adanya disparitas (selisih harga) yang sangat besar antara harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan industri menimbulkan potensi terjadinya penyalah gunaan BBM di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
Maklum selisih harga BBM industri dan bersubsidi di wilayah ini sangat besar, sehingga sangat menggiurkan bagi para ‘pemain BBM’ di wilayah ini. Harga BBM subsidi di wilayah I sebesar Rp 23.750, wilayah II Rp 23.750, wilayah III, Rp 23850 serta wilayah IV Rp. 24.000 sementara harga BBM subsidi di wilayah ini hanya berkisar Rp 6.800. Maka bisa dibayangkan potensi keuntungan bagi para ‘pemain BBM’.
Berdasarkan pantauan Pro Legal, hingga saat ini diduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsisidi jenis Solar di wilayah Sidoarjo masih marak. Meski mereka bermain dengan cara ‘gerilya’. Pasalnya baru – baru ini di SPBU Wilayang Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Jawa – Timur, kerap terpantau sedang menguras SPBU hampir setiap sore dan malam hari. (6/12/22).
Agar aksinya tidak mencolok, dan tidak dicurigai, modus operandi menyedot Solar di SPBU tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil truk, dan mobil box ekspedisi yang berkapasitas sekali sedot 5 – 8 Ton, “Dengan mobil modif gampang diketahui, sekarang menggunakan mobil truk dan mobil ekspedisi, sekali ambil kapasitas mobil tersebut sekitar 5 hingga 8 ton,” ungkap warga yang tinggal tak jauh dari SPBU.
Data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan jika BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil truk dan mobil ekspedisi tersebut, supaya mendapat keuntungan besar diduga dijual lagi ke industri.
Sesuai dengan keterangan sumber yang dapat dipercaya, setidaknya ada 5 ‘pemain BBM’ skala besar di wilayah itu yang siap sedot BBM bersubsidi dan dijual lagi ke industri. Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara operator dengan para mafia. lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. sehingga para mafia bebas mengambil Solar dalam jumlah ton tiap hari.
Bahkan sumber tersebut menambahkan jika ada ‘dana koordinasi’ yang mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga para pemain itu bebas melakukan operasi, meski tidak setiap hari mereka melakukan aksinya.
Terkait aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, warga yang enggan disebutkan namanya itu berharap jika aparat dari Polda Jawa Timur, melalui Subdit Tipidter Dit Reskrimsus segera membongkar kejahatan yang diduga sudah lama dan meresahkan masyarakat ini, agar ada efek jera.
Perlu diketahui penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sementara sumber di Mabes Polri memberikan atensi khusus terhadap informasi yang diperoleh Pro Legal, terutama terhadap kemungkinan adanya oknum-oknum yang kecipratan dana panas itu. (Tim)