- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Apa Kabar Status Azis Syamsudin, Ketua KPK, Cuma Gertak Sambal ?

 

Jakarta, Pro Legal News – Penanganan kasus Azis Syamsudin oleh KPK kini dipertanyakan oleh masyarakat. Hal itu dikemukakan oleh pakar hokum pidana, Dr Azmi Syahputra SH.MH. Padahal sebelumnya sesuai pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Azis Syamsudin terlibat dalam tindak pidana suap kasus Wali Kota Tanjung Balai karena Azis Syamsudin yang memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Stepanus agar datang ke rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan,“Atas perintah AZ (Azis Syamsuddin) selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut,” ujar Ketua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Namun sampai saat ini ucapan yang dsampaikan oleh Ketua KPK tersebut yang dengan tegas menyatakan Azis Syamsudin terlibat namun tidak ada kejelasan status atas diri Azis Syamsudin, “Seolah pernyataan Ketua KPK hanya aksi bicara saja agar pihak lawan ciut atau takut, seolah apa yang diomongkan baru klaim semata sehingga menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan sampai saat ini,” ujar Azmi .

“Jadi statement dirinya selalu Ketua KPK pada waktu itu atas kasus dugaan Azis Syamsudin dalam suap Walikota Tanjung Balai sudah menemukan bukti secara terang dan jelas dengan menyatakan ada keterlibatan yang dapat dipersamakan sebagai pelaku turut serta,” jelas Azmi. Bahkan menurut Azmi, keterangan Ketua KPK yang berani dan jelas ini sempat mengundang kagum di depan publik waktu itu ditujukan pada seorang pejabat Wakil Ketua DPR yang juga ikut meng fit dan propertest (uji kelayakan), Ketua KPK, namun ternyata kalimat ini cuma sekadar gertak sambal yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan seolah tanpa dibarengi bukti yang cukup atau setidaknya KPK masih belum mengkrucutkan alat bukti termasuk belum ada kejelasan atas status Azis Syamsudin oleh KPK.

“Namun ironisnya Ketua KPK sudah membuat pernyataan di publik untuk nyatakan bahwa Azis Syamsudin terlibat dalam perkara suap, karenanya saatnya atau segera Ketua KPK membuktikan apa yang disampaikannya bisa dilihat nyata dan dipercayai public,” tandas Azmi. “Padahal dalam praktiknya bagi KPK dapat saja menetapkan diri Azis Syamsudin sebagai tersangka sepanjang ada perbuatannya dan persesuaian keadaan seseorang dan sudah ada bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku keterlibatan dalam tindak pidana,” tegas Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu. (Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan