- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman (rep)

Jakarta, Pro Legal –  Setelah dipecat dari jabatan Ketua MK berdasarkan putusan MKMK yang menyatakan dirinya melanggar etik berat terkait konflik kepentingan, hakim konstitusi Anwar Usman melakukan manuver baru.

Anwar melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

Enny menegaskan pihaknya tengah membahas surat keberatan yang dilayangkan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). “Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” ujar Enny, Rabu (22/11).

Juru Bicara MK Fajar Laksono juga sudah membenarkan surat keberatan dari Anwar tersebut. “Intinya, MK sudah terima permohonan keberatan administratif yang ditujukan kepada Ketua MK. Untuk follow up-nya, tentu akan dibahas dulu. Seperti apa, saya belum dapat informasi dan arahan dari Pimpinan MK, nanti saya update lagi,” ujar Fajar.

Surat keberatan Anwar itu beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.

Sementara Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan pembuktian pelanggaran berat Anwar, Jimly Asshiddiqie, pun telah merespons surat keberatan yang diajukan tersebut.

Jimly menilai Anwar kecewa karena dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Menurut Jimly mengatakan rasa kecewa pada seseorang dapat hadir setelah beberapa hari usai kejadian.

Menurut Jimly peristiwa pencopotan jabatan Anwar sebagai peristiwa yang besar dan belum pernah terjadi di sejarah peradilan dunia. Oleh karena itu, pria yang dikenal sebagai Ketua MK periode pertama pada dekade 2000 silam itu menilai wajar apabila Anwar merasa kecewa atas putusan tersebut. “Hari ini dia terima, besok dia mikir lagi, enggak terima. Wajar aja (mengajukan surat keberatan), wajar aja,” ujar Jimly seusai acara peluncuran buku literasi konstitusi MK di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (22/11).

Selain itu, Jimly juga merasa tidak dihubungi atau berkomunikasi dengan Anwar soal putusan tersebut. Jimly meminta mengatakan semua pihak bertugas untuk mendinginkan situasi pada saat ini. “Nah jadi menurut saya, sudah kita cooling down. Jangan juga dipanas-panasi, termasuk oleh media,” kata Jimly.

Jimly menegaskan MKMK yang dipimpin dirinya telah menyelesaikan tugasnya dengan memutus perkara pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait Putusan MK soal syarat usia minimal Capres-Cawapres beberapa waktu lalu.

Jimly bersama Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih dilantik pada 24 Oktober 2023. Mereka akan menuntaskan tugas satu bulannya pada 24 November 2023 mendatang. MKMK itu memutuskan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait pengabulan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan mahasiswa Solo pengidola Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Almas Tsaqibirru.

Pengabulan permohonan itu kemudian menjadi jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran, untuk maju jadi peserta Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan