- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Anies  Segel 932 Bangunan di Pulau D Teluk Jakarta

Jakarta, Pro Legal News – Sebanyak 932 babgunan di Pulau D kawasan reklamasi Teluk Jakarta disegel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Semua pihak diingatkan untuk mengurus izin lebih dulu sebelum membangun.

Anies berjanji akan menertibkan bangunan tak sesuai perizinan tanpa pandang bulu. “Jumlah yang disegel 932 bangunan, terdiri dari 495 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal,” kata Anies di lokasi penyegelan, Pulau D, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Gubernur Anies meminpin langsung di lokasi penyegelan dengan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota dan Pertanahan DKI. Dia memerintahkan jajarannya untuk terus memantau bangunan bermasalah.

Menurut Anies aturan harus ditegakkan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu. “Pemprov DKI akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat. Kita ingin semua mengikuti aturan yang ada,” tegas Anies.

Penyegelan ratusan bangunan yang berdiri kokoh berjalan dengan baik. Dia ingatkan warga DKI  untuk patuh ketentuan. Jangan dibalik  membangun dahulu baru mengurus izin. Tapi pastikan ada izin dulu semuanya sesuai tata kelola yang ada, baru dibangun. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan