Jakarta, Pro Legal News – Bukan hanya kantor polisi, area kantor kelurahan di seluruh Jakarta juga bisa dijadikan lahan parkir kendaraan warga yang mudik Lebaran 2018.
Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz terkait pengamanan Lebaran di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/6). Dia memastikan area kantor kelurahan di Ibu Kota bisa digunakan sebagai lahan parkir saat musim mudik lebaran 2018.
Warga yang mudik bisa menitipkan kendaraan di kantor lurah. “Setiap kantor kelurahan nanti akan siap jadi tempat penitipan bila mereka pulang tidak menggunakan kendaraan bermotor,” kata Anies.
Masalah keamanan barang warga yang ditinggal mudik, Anies mengaku lelah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperketat lingkungan warga sampai ke level RT-RW. Anies mewajibkan setiap warganya untuk melakukan wajib lapor 1×24 jam.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengusulkan agar kantor lurah dan camat se-Jakarta dijadikan tempat parkir kendaraan warga yang mudik. Sandiaga meminta para lurah dan camat mendiskusikan usul tersebut. tim