Jakarta, Pro Legal News – Untuk pengembangan kasus, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses usulan anggaran yang diperuntukkan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Anggaran dimaksud salah satunya untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Materi itu didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (21/9). “Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi secara umum antara lain terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (22/9).
Sesuasi pemeriksaan Anies mengakui jika dirinya dicecar penyidik dengan sejumlah pertanyaan. Dalam pemeriksaan itu, Anies disebut turut memberikan informasi terkait dengan program rumah DP 0 rupiah. Hal ini sebagaimana temuan KPK bahwa pengadaan tanah di Munjul rencananya akan digunakan untuk program tersebut. “Selain itu, saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0,” ujar Ali.
Ali juga menerangkan jika, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Anggaran itu diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyertaan modal ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Proses penganggaran itu juga didalami penyidik ketika memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya,” jelas Ali. Ali Fikri juga menjelaskan jika keterangan lengkap dari dua saksi tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya bisa diketahui publik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Anies dan Prasetio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari kasus ini. Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Di antaranya yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.(Tim)