Jakarta, Pro Legal News – Hari pertama masuk sekolah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi kelonggaran kepada PNS DKI Jakarta yang mengantar ke sekolah. Untuk pegawai swasta, Anies menganjurkan para pemilik perusahaan memberi izin pegawainya mengantar anak di hari pertama sekolah Senin (16/7) depan.
Khusus PNS DKI diberi waktu masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB. “Kami menganjurkan para orang tua mengantarkan anak di hari pertama sekolah. Kami beri dispensasi untuk pegawai Pemprov dan BUMD untuk mengantarkan anaknya sebelum bekerja sampai pukul 09.30 WIB,” kata Anies di Jakartat, Kamis (12/7).
Menurut Anies tujuan dia menganjurkan agar para orang tua bisa berinteraksi langsung dengan guru. Kata dia orang tua juga harus hadir saat anak memasuki hari pertama sekolah.
Anies minta orang tua bisa bertemu langsung dengan guru. Jangan anaknya didrop di depan pagar, tapi orang tua harus turun antarkan ketemu dengan guru.
Tujuanya agar ada komunikasi antara dua ini, yang mendidik itu dua. “Tanggungjawab ada pada orang tua, kemudian dititipkan kepada guru. Harus ada komunikasi antara dua ini. Jadi tujuannya ada interaksi antara dua pendidik, orang tua dan guru. Dua itu berkomunikasi,” tutur Anies. tim