- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Aniaya Bocah Hingga Patah Kaki, Seorang Wanita Jadi Tersangka

Kapolres Nias Selatan temui bocah yang menjadi korban penganiayaan (rep)

Jakarta, Pro Legal-Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan Sumatera Utara menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anak perempuan berusia sekitar 10 tahun.”Hari ini, kami tetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka yang merupakan keluarga korban juga,” ujar Kepala Polres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Rabu (29/1).

Menurut  Ferry, penetapan D sebagai tersangka berdasarkan kesesuaian antara keterangan korban dan visum. Berdasarkan visum luar ada tindakan kekerasan di bagian tangan.

Polisi juga ungkapkan jika  masih  terbuka kemungkinan penetapan tersangka lain. Saat ini polisi masih mendalami bukti lainnya termasuk motif penganiayaan terhadap bocah perempuan itu. “Untuk motif terhadap penganiayaan, masih di dalami oleh petugas,” ujar Kapolres.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah beredar video viral merekam kondisi seorang bocah perempuan di Nias Selatan dengan kaki patah.

Kaki bocah perempuan itu tak beraturan, diduga karena dianiaya anggota keluarga dan kerabatnya.

Hingga saat ini Polres Nias Selatan  telah menindaklanjuti dengan memeriksa delapan orang saksi terkait dengan dugaan penganiayaan itu.

Maka AKBP Ferry meminta masyarakat bersabar menunggu pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam satu atau dua hari ini terkait dengan dugaan penganiayaan.

Ia memastikan mengusut hingga tuntas kasus tersebut dan akan memberikan pendampingan kepada korban hingga kasus ini tuntas.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan