- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Angka Jumlah Pemudik Mulai Meningkat Di Stasiun Pasar Senen

Para pemudik di peron Stasiun Pasar Senen, Jakarta (rep)

Jakarta, Pro Legal News–  Sepekan menjelang lebaran 2022, arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, mulai menunjukkan peningkatan, Senin (25/4).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan tercatat ada 15.100 orang yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen. “Untuk hari ini (Senin) secara keseluruhan di Stasiun Pasar Senen sendiri sudah mulai terlihat peningkatan. Stasiun Pasar Senen terdapat 28 kereta api yang beroperasi, dengan volume penumpang berangkat sebanyak 15.100 atau 74 persen dari total Tempat Duduk yang tersedia sebanyak 20.500,” ujar  Eva di Stasiun Pasar Senen.

Menurut Eva, sebanyak 297.800 tiket kereta api jarak jauh telah terjual untuk keberangkatan dari Daop 1 Jakarta untuk periode 22 April-1 Mei 2022. Area Daop 1 Jakarta yaitu, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek. “Dengan keterisian tempat duduk 83 persen dari total tiket yang disediakan yakni 361.000 pada periode tersebut,” ujarnya.

Eva  juga mengungkapkan jika tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih pemudik adalah 27, 28, 29, 30 April, dan 1 Mei 2022. “Tanggal 27 April hingga 1 Mei tiket ini sudah full, sudah di pesan oleh masyarakat jauh-jauh hari,” ujarnya.

Trcatat jika  tujuan favorit keberangkatan kereta dari Stasiun Pasar Senen yakni Yogyakarta, Kutoarjo, Surakarta, Purwokerto, Semarang, Surabaya, Malang, Cirebon, dan Bandung.

Sementara persyaratan mudik dengan menggunakan kereta api  menurut Eva adalah mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pertama, pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu menyertakan tes Covid-19, baik itu rapid tes antigen maupun PCR.

Kedua, bagi pemudik yang sudah vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, pemudik yang baru menjalani vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, pemudik yang tidak maupun belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dengan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Kelima, anak-anak usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Keenam, anak-anak berusia di bawah enam tahun tidak diwajibkan vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan