Jakarta, Pro Legal News – Citra DPR RI kembali tercoreng akibat ulah oknum anggota legislatif itu. Kali ini giliran Herman Hery yang berulah dan harus berusan dengan hukum.
Anggota DPR RI Komisi III ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Ronny Yuniarto Kosasih warga masyarakat yang merasa diperlakukan tidak wajar oleh anggota dewan terhormat itu. Herman dituduh melakukan pengeroyokan terhadap Ronny.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus anggotanya itu.
Herman Hery dilaporkan Ronny Yuniarto Kosasih ke polisi atas tuduhan pengeroyokan dipicu masalah lalu lintas. Kasus ini berawal saat Ronny memacu mobilnya melewati busway. Dia pun ditilang polisi.
Anehnya mobil Herman yang berada di belakang mobil Ronny tidak ikut ditilang. Ketika Ronny menanyakannya kepada polisi yang menilang, politikus PDIP itu menghampiri Ronny dan diduga melakukan penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu, 10 Juni 2018. Ronny lalu melaporkan Herman ke Polres Metro Jakarta Selatan sehari setelahnya.
Sementara itu pihak PDIP masih memantau perkara ini. PDIP siap memproses Herman secara internal partai dan akan memberi sanksi bila terbukti bersalah.
“Tergantung tingkat kesalahan. Kalau orang itu tidak salah, laporan tidak benar, ya kita rehabilitasi. Kalau laporan benar, ada dua hal, teguran atau pemecatan. Tergantung dari hasil pemeriksaan,” kata Ketua Bidang Kehormatan Partai PDIP Komarudin Watubun. tim