- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Analisa Kasus Pembunuhan Ade Yunia Rizabani

Kurnia Zakaria (ist)

Oleh : Kurnia Zakaria

Kasus pendeta Christian Rudolf Tobing pelaku dugaan pembunuhan berencana  terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha di Apartemen Green Pramuka, tanggal 17/10/22 yang mayatnya dibuang di Kalimalang, Pondok Gede memunculkan berbagai hipotesa. Pelaku CRT, jamaat GBI Kelapa Gading diduga membunuh karena dendam sakit hati karena di bullying.

Pelaku adalah mengidap orang kebutuhan khusus karena sejak kecil korban KDRT oleh orang tuanya. Sempat bersekolah SMA dan sekolah teologi di Amerika Serikat tapi dideportasi karena, masalah imigrasi. Dalam analisa saya pelaku mengalami traumatis dan punya kecenderungan psikopat karena pengalaman masa kecil hingga dewasa jadi korban KDRT dan kekerasan fisik.

Jadi bila pelaku merasa punya dendam, maka niat jahat dan sadistis akan timbul dan pelaku bisa bertingkah laku tenang dan perencanaan dalam  melakukan kejahatan dan bila terlaksana puas dan tidak ada rasa bersalah.

Pelaku CRT setelah bunuh dan  buang korban merasa puas dan happy. CRT seorang lulusan sekolah teologi di Jakarta dan telah menjadi pendeta tetapi dalam suatu waktu dia bisa jadi penjahat. Ketika membuang mayat korban dengan dibawa trolly saat di lift bertemu orang tersenyum dan tenang, berlainan saat masuk lift dan keluar lift  bersamaan dengan korban tidak tenang dan gelisah.

Tapi dia mengarah korban dianggap paling mudah dieksekusi karena dua calon korban lain tidak bisa bertemu dan tidak bisa dihubungi. CRT juga merampas harta milik korban dan tertangkap saat mau menjual harta milik korban. CRT sendiri menyewa dengan sengaja kamar apartemen se lantai dengan korban. Pelaku psikopat bisa punya gangguan jiwa yang bisa dikendalikan dalam waktu bersamaan bisa menjadi  baik dan jahat  tetapi bukan orang punya kepribadian dua. .

CRT pelaku ini tidak bisa digolongkan orang gila sehingga bisa lolos dengan alasan pasal 44 KUHP karena bersangkutan orang normal tapi punya penyakit kejiwaan perilaku menyimpang sehingga sebelum persidangan harus ada pemeriksaan psikiater dan harus diperiksa oleh penyidik yang mengerti bagaimana memeriksa tersangka pengidap psikopat.

CRT pelaku pendeta muda GBP KAM Bogor dan jemaat GIB, menurut Pendeta Gilbert Lumoindong tidak mungkin CRT pelaku pembunuh Icha tapi bukti digital CCTV Apartemen Green Pramuka membuktikan dugaan CRT pelakunya. Kemudian harta milik korban ada di CRT.  Pelaku juga pengidap psikopat jadi bisa bertingkah laku normal, alim, sopan, orang berpendidikan. Tapi bila melakukan kejahatan dia rencanakan secara detail dan punya alibi yang mendukung menghilangkan jejak kejahatan. Membuang mayat korban dan menjual barang bukti langkah menghilang jejak dan seakan akan korban kejahatan perampokan dan pembunuhan.(***)

  • Penulis adalah praktisi hukum dan akademisi dari Universitas Indonesia
prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan