- Advertisement -
Pro Legal News ID
Pidana

Anak Korban Bullying Lapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak

Tim kuasa hukum NCS, korban bullying di sekolah (ist)

Sukabumi, Pro Legal– Pada hari Rabu, 10 Juli 2024 orang tua  korban  bullying di sekolah YB, berinisial NCS dengan didampingi kuasa hukumnya  melakukan audiensi dengan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Audiensi itu dilakukan  untuk mendapatkan cara agar dapat melakukan pencegahan segala kemungkinan pelanggaran agar anak dari pelapor mendapatkan haknya.

Menurut Hudy Yusuf, S.H, M.H  selaku  kuasa hukum korban, hal tersebut dilakukan dikarenakan penanganan kasus sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/458/XII/2023/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat  pada tanggal 5 Juli 2024 dinilai sangat tidak menerapkan prinsip-prinsip non diskriminasi. Sekaligus  prinsip kepentingan terbaik untuk anak, prinsip hak hidup,kelangsungan hidup dan perkembangan dan prinsip terhadap pendapat anak saat kepolisian Polres Sukabumi Kota menjalani pemeriksaan pada perkara a quo.

Berdasarkan keterangan Hudy Yusuf  perkara tersebut berawal dari patah tulang tangan  yang dialami NCS akibat bullying beberapa teman sekolahnya, pada tanggal 7 Februari 2023. Menurut orang tua NCS, kejadian yang dialami anaknya  telah berlarut dan tidak ada tindakan apapun dari sekolah YB. Sehingga keluarganya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan laporan polisi nomor: STTLP/B/367/X/2023/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang terjadi di Sekolah Dasar YB Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Selanjutnya, setelah membuat laporan polisi, NCS diperiksa.  Sesuai dengan press release dari kuasa hukum korban, berdasarkan  hasil pemeriksaan bullying tersebut dapat disimpulkan bahwa bukan hanya teman satu sekolah saja yang melakukan bullying terhadap NCS melainkan orangtua murid juga ikut dalam melakukan bullying di sekolah YB. Hingga NCS mengeluh sakit atas tindakan bullying tersebut kepada guru di sekolah dasar YB.

Masih berdasarkan keterangan kuasa hukumnya,  guru tersebut tidak melakukan tindakan pencegahan atas bullying yang ada pada lingkungan sekolah tersebut. Melainkan hanya memberikan obat yang tidak diketahui obat apa yang diberikan. Bahkan berdasarkan pengakuan NCS  bullying tersebut bukan hanya sekali melainkan sudah lebih dari sekali. Tetapi NCS takut untuk memberitahukan kepada orangtuanya dikarenakan NCS sudah diancam oleh orangtua murid lainnya dalam laporan ini terlapor yang melakukan bullying terhadap korban.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan