Alwin Kiemas di Judol Komdigi Dinilai Memiliki Peran Menjaga Situs Agar Tak Terblokir

Jakarta, Pro Legal– Perkembangan terbaru kasus Judol Komdigi, Alwin Jabarti Kiemas alias AJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Alwin merupakan satu dari 24 tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra ketika diklarifikasi mengenai sosok inisial AJ adalah Alwin, Senin (25/11).
Menurut Polisi, dalam perkara ini, Alwin berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir. Alwin melakukannya perannya itu bersama Adhi Kismanto alias AK yang merupakan staf ahli di Komdigi. “Ada pula tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Seperti diketahui, sesuai unggahan akun media sosial X @PartaiSocmed, disebut sosok Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. “Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” demikian keterangan dalam unggahan itu.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin pun angkat suara soal dugaan keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas. Namun, Hasan mengaku belum mendengar utuh kasus tersebut. “Saya tidak dalam kapasitas itu [mewakili PDIP]. Tapi setiap warga negara harus bertanggung jawab atas tindakannya,” ujar Hasan di kompleks parlemen.
Hasan juga tak mau kasus tersebut ditarik pada pihak-pihak lain. Ia pun kembali menegaskan setiap warga negara harus bertanggung atas apa yang telah diperbuat. “Setiap warga negara harus bertanggung jawab atas tindakannya. Dan tidak perlu dibawa-bawa ke kiri ke kanan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari deretan tersangka itu ada pula sosok Alwin Jabarti Kiemas, eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, hingga Denden Imadudin Soleh.
Selain itu, polisi juga masih mengejar empat tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp 167,8 miliar.
Mereka para tersangka itu, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(Tim)