- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Aktivitas Di KPK Kembali Normal

Jakarta, Prolegalnews – Setelah gedung KPK ditutup selama 3 hari kini aktivitas kembali semula, semua pegawai KPK mulai melakukan aktivitas kembali, sebelumnya ada 23 pegawai dan 1 tahanan yang terindikasi Covid-19, Namun saat ini kapasitas pegawai yang masuk dibatasi 50 persen.

Sehubungan dengan terpaparnya Covid-19 pegawai KPK tetap mematuhi protokol kesehatan saat memasuki gedung KPK, Selain pegawai, terlihat sejumlah tamu juga berdatangan ke gedung KPK. Tidak hanya itu, para saksi-saksi yang akan diperiksa oleh KPK juga mulai terlihat di lobi gedung.

KPK menerapkan protokol kesehatan ketat terhadap para pegawai, tamu maupun saksi-saksi yang diperiksa KPK. Sebelum masuk area gedung KPK, mereka terlebih dahulu dicek suhu badan dan diwajibkan mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan.

Ali Fikri jubir KPK mengatakan mulai hari ini kantor KPK kembali beraktivitas. Ali mengatakan KPK menerapkan sistem shift untuk para pegawai KPK yakni 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah. “Hari ini pegawai KPK kembali bekerja di kantor dan pegawai masuk porsi 50 % BDK (bekerja di kantor) 50% BDR (bekerja di rumah),” ujar Ali.

Ali mengatakan protokol kesehatan di area gedung KPK diperketat. Seluruh pengunjung gedung KPK wajib memakai masker dan hand sanitizer. “Protokol kesehatan diperketat khususnya keluar masuk pegawai maupun tamu karena saat ini area dalam gedung sudah sterilisasi. Bagian umum KPK juga akan terus mengumumkan kepada pegawai untuk lebih disiplin lagi pada penggunaan masker, hand sanitizer dan lain-lain,” ujarnya.

Saat terkonfirmasi ada pegawai KPK yang positif Covid-19 KPK menerapkan sistem kerja work form home atau bekerja dari rumah dan kantor ditutup selama 3 hari imbas dari 23 pegawai dan 1 tahanan dinyatakan positif Covid-19. Meskipun, KPK mengatakan ada sejumlah pegawai dari Kedeputian Penindakan yang diizinkan tetap bekerja di kantor karena ada pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah.

“Menanggapi hal ini maka tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II. Kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian Santor kita tutup sampai 3 hari tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (3/09).

Pembagian shift bekerja di kantor KPK upaya memutus mata rantai Covid-19, dan hari ini mula beraktivitas normal.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan