Jakarta, Pro Legal News – Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka keonaran pasca membuat pernyataan mengenai ‘kematian yang terjadi di luar sana bukan karena Covid-19 namun interaksi antarobat. Dokter Lois kini meminta maaf karena pernyataannya itu telah membuat kegaduhan. “Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena pernyataan saya itu sudah membuat kericuhan,” ujar Lois, Selasa (13/7/2021).
Seperti diketahui kini Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyebara hoax yang menjerat dokter Lois Owien karena pernyataannya soal ‘tidak percaya Covid 19. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap Dr Lois.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap Dr Lois.
Pertimbangan itu di antaranya, penyidik berkesimpulan Dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, Dr Lois juga tidak akan melarikan diri.(Tim)