- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Akhirnya Ari Kuncoro Melepaskan Jabatannya Sebagai  Komisaris

Jakarta, Pro Legal News – Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya melepaskan  jabatannya  sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Pengunduran diri Ari itu sebagai respon atas adanya kontroversi rangkap jabatan. Informasi pengunduran diri  Ari  itu disampaikan BRI melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip, Kamis (22/7/2021). “Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021,” bunyi keterbukaan BRI.

Merepon pengunduran diri Ari itu, BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (RUPSLB) sore ini. Dari informasi yang beredar, konferensi pers RUPSLB rencananya digelar pada pukul 14.30 WIB. Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebelumnya menuai banyak kritik. Apalagi setelah adanya perubahan aturan soal Statuta UI yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan jadi sorotan.

Para akademisi mengkritik perubahan aturan itu. “Problem utama terkait dengan kasus Rektor UI adalah bagaimana aturan hanya bersifat prosedur tanpa makna. Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita. Ini sekali lagi akan membuat rakyat hilang kepercayaan,” ujar Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Prof Firman Noor, Rabu (21/7/2021).

Disaat yang nyaris bersamaan, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Statuta tersebut kini memungkinkan rektor Universitas Indonesia(UI) merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN.

“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” ujar Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman kepada detikcom, Selasa (20/7/2021). PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga. Pada hari ini, Ari Kuncoro mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Ari juga sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan