- Advertisement -
Pro Legal News ID
Meja Hijau

Ajukan PK, Saka Tatal Sodorkan 8 Bukti Baru Kasus Vina

Saka tatal saat sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/8). (rep)

Jakarta, Pro Legal– Salah satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Saka Tatal  mengajukan delapan bukti baru atau novum dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/8).

Tim pengacara Saka Tatal meyakini delapan novum ini akan membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi terang. “Apabila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membuat terang perkara, sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaiknya, sebaliknya,” ujar kuasa hukum Saka.

Delapan novum yang diajukan oleh pihak Saka Tatal itu adalah :

1.Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum novum pertama, pihak Saka melampirkan foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.

Dalam novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam.

Pihak Saka juga menyebut hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka. “Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh saka tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon,” ujarnya.

2.Foto Vina di RS dan bukti visum Novum lainnya adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kuasa hukum Saka menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan bahwa saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina. “Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina,” ujarnya.

3.Bukti Vina pendarahan pada lubang hidung.

Selanjutnya, pihak Saka melampirkan bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.

4.Bukti kaki Vina luka karana terbentur baut lampu jalan.

Pihak Saka Tatal juga membawa novum hasil visum yang menunjukkan bahwa terdapat luka pada korban Vina yang diakibatkan benturan antara tungkai kakinya dengan baut penopang lampu jalan.

Dia menjelaskan hasil visum memperlihatkan ada tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang. Lalu, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah dan pendarahan di tubuh Vina. “Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim pada perkara a quo,” ujarnya.

5.Bukti motor Eky lecet

Tim kuasa hukum Saka Tatal membawa foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.

Kuasa hukum Saka menjelaskan motor itu yang digunakan oleh Eky untuk membonceng Vina. Foto tersebut menunjukkan motor Eky mengalami kerusakan di beberapa bagian, yang mengindikasikan adanya kecelakaan. “Motor korban Eky merek Yamaha warna biru cover body mengalami kerusakan, goresan akibat gesekan dengan badan jalan. Novum tersebut sesuai dengan saksi Polres Cirebon,” ujarnya.

6. Rekaman Liga Akbar

Novum berikutnya adalah rekaman salah satu saksi Liga Akbar. Dalam rekaman tersebut, berisi pengakuan Liga Akbar bahwa kesaksiannya diarahkan oleh ayahanda Eky, Iptu Rudiana. “Kesaksian Liga Akbar itu diperintahkan Iptu Rudiana. Faktanya, Liga Akbar tidak ada di sekitar area TKP. File rekaman ini menunjukkan pencabutan Liga Akbar sebagai saksi,” ujarnya.

7.Rekaman pidato Kapolri

Rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit dijadikan novum. Pasalnya, dalam pidato tersebut terdapat penyataan Listyo yang dianggap penting untuk dipertimbangkan majelis hakim. “Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina,” ujarnya.

“Sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan,” jelasnya.

8.Keterangan Dedi Mulyadi

File keterangan Dedi Mulyadi berbentuk flashdisk juga turut dijadikan novum oleh pihak Saka.

Dalam video itu, pada intinya Dedi menerangkan ada orang lain selain 5 orang terpidana dewasa. Saksi yang dimaksud adalah anak dari RT setempat di tempat kejadian. “Namun saksi tersebut tidak dijadikan saksi di pengadilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Dia meyakini polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun hendak putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke Polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan