- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Ahli Waris H. Dani Sa’adih Minta Perlindungan Hukum Kepada Presiden Jokowi Atas Tindakan Hakim MA

H Dani Sa'adih bersama Anaknya

Jakarta, Pro Legal News – Merasa tidak mendapat keadilan, ahli waris H. Dani Sa’adih minta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo. Dani minta bantuan Presiden atas hilangnya alat bukti novum yang dikirim oleh PN Jakarta Utara ke Mahkamah Agung (MA) pada tingkat PK dalam perkara No.524/PK/PDT/2008 dan No.415/PK//PDT/2008.

Kepada Pro Legal di Jakarta, Rabu (7/11) Dani warga Kapuk Muara, Jakarta Utara ini merupakan korban dari kezaliman hakim dalam permohonan kembali (PK) di Mahkamah Agung atas perkara No. 415/PK/PDT/2008 atas nama Kani Binti Sapeng serta perkara No. 524/PK/PDT/2008 atas nama Menin Bin Lamat sangat dirugikan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim MA menyatakan jika bukti baru yang ahli waris berikan tidak disertai dengan berita acara sidang penyumpahan. Padahal surat yang dimaksud jelas jelas ada.

Atas putusan yang gegabah hakim MA proses permohonan ganti rugi lahan dari Pemprov DKI Jakarta yang telah diperjuangkan selama 35 tahun lebih jadi terhenti. Akibat ulah majelis hakim itu ahli waris harus menderita kerugian Rp 50 miliar.

Kezaliman hakim MA dalam memutus perkara itu, pihak ahli waris sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Dalam petikan putusan KY No. 0268/L/KY/XI/2017.

Dalam amar putusannya KY menyatakan para terlapor I Harifin Tumpa SH, Made Tara, SH, dan Dr. Muhsin terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Angka 8 dan Angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Ri Nomor 047/KMA/SKBIV/2009 dan 02/KSB/P.KY/IV/2009 Jo Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan 14 ayat (2).

Isi Pasal itu menyangkut peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua KY RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Namun karena semuanya telah purna tugas sebagai hakim sehingga bukan lagi menjadi kewenangan KY.

Selain melapor ke KY atas ulah hakim itu yang dinilai zalim, pihak ahli waris juga pernah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri terhadap terlapor dengan tuduhan melakukan pelanggaran karena telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sesuai pasal 264 KUHP.

Namun penyidik Polri berdalih bahwa polisi terkait dengan Surat Edaran MA (SEMA) yang tidak boleh meriksa hakim sehingga kasusnya tidak bisa ditingkatkan menjadi proses penyidikan.

Melihat berbagai hambatan yang dihadapi dalam memperjuangkan haknya, ahli waris berharap ada adanya perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan ahli waris dari presiden agar proses ganti rugi yang terkatung-katung bisa diproses kembali.

Hal ini mengingat berdasarkan hasil Panja Komiai A DPRD DKI Jakarta serta hasil sidang paripurna DPRD DKI telah merekomendasikan agar ganti rugi segera diberikan kepada pihak ahli waris. Surat kepada Presisen Joko Widodo telah dikirimkan pada 2 November 2018. Tembusan surat juga dikirimkan kepada Kepala Staff Kepresidenan RI, Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ketua Komisi Yudisial. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan