Adriel Ungkapkan Jika Linda Nikah Siri Dengan Teddy Minahasa di Pelabuhan Ratu

Jakarta, Pro Legal– Menurut Kuasa hukum Linda Pujiastuti alias Anita, Adriel Viari Purba, kliennya menikah siri dengan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Pernyataan Adriel itu untuk merespons kuasa hukum Teddy, Anthony Djono yang menantang Linda menunjukkan foto pernikahan keduanya pada beberapa hari lalu.
Menurut Adriel, suatu hal yang tidak bisa dibuktikan bukan berarti peristiwanya tidak terjadi. “Beliau menyampaikan ‘Saya kan di dalam (tahanan) gimana cara saya untuk memanggil saksi ustad yang namanya Herman,'” ujar Adriel usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/3).
“Mereka nikah di Pelabuhan Ratu, nikahnya di Sukabumi. Dan itu terjadi setelah mereka pulang dari Laut Cina Selatan. Karena mereka selalu berhubungan badan yang disampaikan Bu Linda di kapal Baladewa itu, ibu Linda tuh gak mau katanya. Karena itu berdosa. Saya mau nikah dulu secara agama,” sambung Adriel.
Adriel juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Teddy soal perbedaan agama yang dipeluk Linda dan Teddy. Adriel mengatakan Linda telah mengucapkan kalimat syahadat dan masuk Islam. Ia menyebut terdapat orang masjid yang diambil sebagai wali di pernikahan Linda dan Teddy.
Menurut Adriel, Linda telah mengucapkan kalimat syahadat dan masuk Islam. Ia menyebut terdapat orang masjid yang diambil sebagai wali di pernikahan Linda dan Teddy.
Diapun tidak memaksa orang lain untuk percaya dengan hal tersebut atau tidak. Yang jelas, sebagai kuasa hukum, Adriel menyakini keterangan yang disampaikan oleh kliennya.
Seperti diketahui, sebelumnya kuasa hukum Teddy menantang Linda menunjukkan foto pernikahan keduanya setelah klaim nikah siri yang disampaikan. Anthony mengatakan agar Linda jangan terlalu percaya diri.
Teddy sempat menyinggung perihal perbedaan agama yang dipeluk Linda dan Teddy. Anthony menyebut Linda adalah pemeluk agama Kristen, sedangkan Teddy adalah seorang muslim. “Bagaimana kawin beda agama? Itu sangat enggak masuk akal ya. Kalau katanya kawin siri, kita tantang, tunjukkan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir? Walinya siapa? Jangan bicara tanpa bukti. Itu hoaks ya,” ujar kuasa hukum Teddy, Anthony Djono saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3).
Linda sempat mengklaim telah nikah siri dengan Teddy dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3) lalu. Linda mengaku kerap tidur bersama Teddy di kapal saat keduanya terlibat dalam misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan. “Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy. Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya,” jelas Linda.
Kendati demikian, Linda mengatakan misi itu gagal. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Teddy. Menurutnya, saat itu tak ada pertengkaran antara mereka. “Kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya ‘tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja’,” ujar Linda.
Dalam kasus tersebut ,Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Tindak pidana itu juga menyeret AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini berawal pada 14 Mei 2022, saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.(Tim)