Jakarta, Pro Legal News– Setelah Sekjen PAN, Eddy Soeparno dilaporkan ke polisi, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menegaskan partainya akan melaporkan balik pegiat media sosial Ade Armando dan kuasa hukumnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini dilakukan setelah tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid melaporkan Eddy Soeparno ke polisi. “Saya perlu tegaskan di sini, bahwa PAN akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik,” papar Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4).
Menurut Saleh, tak hanya Ade Armando, tetapi Saleh menyebut PAN juga akan melaporkan kuasa hukum Ade atas dugaan penyebaran kebencian. “[Termasuk] saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” lanjut Saleh.
Ia memastikan PAN akan menghadapi laporan dan somasi yang ditujukan pada Eddy itu. “Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun,” ujar Saleh.
Saleh juga mengatakan bahwa laporan tim kuasa hukum Ade dilakukan dengan tak percaya diri. Ihwalnya, tim kuasa hukum Ade memberikan laporan pada malam hari dan baru dirilis keesokannya. “Kok seperti tidak percaya diri, melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja,” ujar Saleh.
Lebih jauh, Saleh membela perkataan Eddy dan menyebutnya sebagai salah satu bentuk fungsi dan pengawasan yang dilakukan oleh parlemen. Terlebih, ia menegaskan bahwa Eddy sebagai anggota DPR dilindungi oleh hak imunitas. “Segala tindakan, pernyataan, dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh Eddy Soeparno sebagai Anggota DPR RI adalah respons terhadap situasi yang terjadi bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.(Tim)