- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Adanya Tambang Galian C di Sampang Ternyata Sudah Memiki IUP OP

Sampang, Pro Legal – Terkait adanya dari salah satu yang menjadi kegiatan penambangan   galian C diJalan Jambu Air Desa  Dharma  Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

Di dapatkan dengan cara wawancara, pengamatan langsung (survey), pengukuran, dan pencatatan secara sistematik terhadap fenomena yang diselidiki dengan sifat deskriptif analitis yang dideskripsikan untuk memberi gambaran terhadap objek yang diteliti

Hasil dari pemilik mengklaim bahwa Tambang Galian  C  Desa Dharma Camplong mengatakan,”

” Bahwa kami dalam melakukan kegiatan  penambangan dilengkapi dengan perizinan IUP OP Nomor: 15.02/17/V/2020 tanggal 19 mei 2020  dengan komoditas batu gamping dengan  luas lahan sesuai ijin   4,2 hektar dan baru dilakukan penambangan kurang lebih 1,5 hektar.,” Ungkap  Hj  Adim (Minggu 18 / 23)

Setelah Tim Investigasi melakukan penyelusurun dengan  ramai pemberitaan tersebut tidak berizin menemukan titik terang. Ternyata, tambang tersebut memiliki beberapa izin seperti IUP yang disampaikan oleh pemilik,” paparnya

Lanjut dari keterangan pemilik disinggung mengenai medan off Road

” Kalau itu pak mengenai jalan rusak itu wewenang desa kalau jalan tersebut dibangun desa, dan jika jalan tersebut dibangun daerah ya wewenang pemkab pak,  kalau jalan yang berdebu itu kita setiap kali lakukan penyiraman berkala.

Terkait jalan yang dilewati truck muatan tersebut bila mana ada warga yang terganggu dengan aktivitas penambangan kami tolong hadirkan orang nya mana, karna selama ini saya dengan karang taruna di desa ini hari hari  kegiatan saya selalu membantu dan di hadirkan,” Pungkas nya kepada awak media. Arjuna

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan