Sampang, Pro Legal – Terkait adanya dari salah satu yang menjadi kegiatan penambangan galian C diJalan Jambu Air Desa Dharma Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Di dapatkan dengan cara wawancara, pengamatan langsung (survey), pengukuran, dan pencatatan secara sistematik terhadap fenomena yang diselidiki dengan sifat deskriptif analitis yang dideskripsikan untuk memberi gambaran terhadap objek yang diteliti
Hasil dari pemilik mengklaim bahwa Tambang Galian C Desa Dharma Camplong mengatakan,”
” Bahwa kami dalam melakukan kegiatan penambangan dilengkapi dengan perizinan IUP OP Nomor: 15.02/17/V/2020 tanggal 19 mei 2020 dengan komoditas batu gamping dengan luas lahan sesuai ijin 4,2 hektar dan baru dilakukan penambangan kurang lebih 1,5 hektar.,” Ungkap Hj Adim (Minggu 18 / 23)
Setelah Tim Investigasi melakukan penyelusurun dengan ramai pemberitaan tersebut tidak berizin menemukan titik terang. Ternyata, tambang tersebut memiliki beberapa izin seperti IUP yang disampaikan oleh pemilik,” paparnya
Lanjut dari keterangan pemilik disinggung mengenai medan off Road
” Kalau itu pak mengenai jalan rusak itu wewenang desa kalau jalan tersebut dibangun desa, dan jika jalan tersebut dibangun daerah ya wewenang pemkab pak, kalau jalan yang berdebu itu kita setiap kali lakukan penyiraman berkala.
Terkait jalan yang dilewati truck muatan tersebut bila mana ada warga yang terganggu dengan aktivitas penambangan kami tolong hadirkan orang nya mana, karna selama ini saya dengan karang taruna di desa ini hari hari kegiatan saya selalu membantu dan di hadirkan,” Pungkas nya kepada awak media. Arjuna